kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Selayar Ditangkap Polisi

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Selayar Ditangkap Polisi
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com —  Seorang pria inisial A ditangkap usai diduga rudapaksa seorang anak perempuan dibawah umur inisial F, di Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng Utara, Polsek Benteng Aiptu Saeful langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.

“Korban, seorang anak perempuan berinisial F, telah ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung mendapatkan pendampingan,” ujar Saeful dalam keterangan tertulis, Jumat (04/04).

Kemudian, Saeful segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memastikan korban mendapat perlindungan, serta mengarahkan keluarga untuk melapor ke SPKT Polsek Benteng.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial A, yang akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Bontotangnga.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Selayar dan diterima oleh petugas SPKT untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng Utara, Polsek Benteng Aiptu Saeful dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sangat menghargai respons cepat dan profesionalisme Bhabinkamtibmas dalam menangani laporan masyarakat. Ini membuktikan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan seksual,” tegasnya.

Adnan menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan memproses kasus ini secara serius dan transparan, dengan memperhatikan perlindungan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kejahatan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.

Selain itu, Adnan mengatakan bahwa perlindungan korban jadi prioritas, mengingat korban adalah anak di bawah umur, identitas dan kondisi psikologisnya mendapatkan perlindungan ketat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga,” Ujarnya.

“Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat keamanan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Polres Kepulauan Selayar mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun layanan pengaduan resmi kepolisian.