KabarMakassar.com — Resmob Polda Sulsel mengamankan seorang perempuan inisial RA (21), setelah diduga melakukan tindak penipuan dengan modus berpura-pura menjadi keluarga korban.
Pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polda Sulsel di kediamannya di Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu (23/07) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban mendapatkan chat dari pelaku melalui aplikasi dengan alasan meminta tolong untuk dipinjamkan uang.
“Awalnya korban mendapat chat pesan WhatsApp meminta tolong untuk meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk membayar sebuah paket karena saldonya lagi kosong,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/07).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan foto keluarga korban sehingga korban berani meminjamkan uang tersebut. Korban pun mentransfer uang sebanyak dua kali senilai Rp1.310.000.
“Korban mengira chat tersebut dari ipar korban karena foto wallpaper yang digunakan oleh pelaku adalah foto dari ipar korban sehingga korban percaya dan mentransfer uang sebanyak 2 kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.310.000,” ungkapnya.
Korban yang sadar telah tertipu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cina untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil foto keluarga korban di sebuah platform media sosial.
“Iya (pelaku) mengaku sebagai ipar dari korban dimana foto ipar korban iya dapatkan dari aplikasi Facebook,” bebernya.
Sementara ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.














