kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kenal di Medsos Remaja 19 Tahun Nekat Culik Siswi SMP, Polisi Tangkap Pelaku

Kenal di Medsos Remaja 19 Tahun Nekat Culik Siswi SMP, Polisi Tangkap Pelaku
Pelaku Duduk Saat Berada Di Kantor Polisi Unit Reskrim

KabarMakassar.com — Seorang remaja pria berinisial Asrul (19), warga Kabupaten Bone, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur seorang gadis SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Takalar, tiga hari usai anak mereka hilang dan tidak kembali ke rumah. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bulukumba, tempat korban disembunyikan selama empat hari.

Kepala Polres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui KBO Satreskrim Iptu Sumarwan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit PPA, Satreskrim Polres Takalar, dan bantuan dari Satreskrim Polres Bulukumba.

“Pelaku sempat bersembunyi selama tiga hari di Bulukumba. Namun, berkat kerja sama tim, akhirnya berhasil kami ringkus,” ujar Iptu Sumarwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui media sosial Instagram selama kurang lebih satu bulan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sekitar wilayah Galesong. Diduga kuat, pertemuan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban kabur secara paksa ke Bulukumba.

Setelah ditangkap, pelaku dan korban langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur kekerasan atau eksploitasi dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tuanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

error: Content is protected !!