KabarMakassar.com — Seorang pemuda bernama Muhammad Akbar alias Ba’ba (22), warga Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, ditangkap polisi karena nekat membakar sebuah mobil milik warga dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh, membenarkan kejadian pembakaran tersebut yang terjadi di BTN Graha Ayu Lestari, Kecamatan Pattallassang, Takalar, tepatnya pada Kamis malam (24/07) lalu.
“Betul, pelaku sudah ditangkap pihak Resmob Polda Sulsel sudah ada di Polres Takalar menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Ahmad, Rabu (06/08).
“Pelaku membakar mobil milik warga atas nama Kamaruddin. Mobil diparkir di garasi rumah saat kejadian,” lanjutnya.
Pelaku ditangkap di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Senin (04/08), tanpa perlawanan.
Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan bersama tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Polres Takalar, dan Polsek Pattallassang.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa pelaku membakar mobil jenis Suzuki XL7 bernomor polisi DD 1597 CP milik warga bernama Kamaruddin yang diparkir di garasi rumahnya.
Pelaku membakar mobil dalam keadaan mabuk setelah meminum miras jenis ballo di rumah neneknya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Ia kemudian berjalan melewati rumah korban, melihat pagar terbuka, masuk ke area samping mobil, lalu jongkok dan membakar bagian bawah mobil menggunakan gas korek.
“Dari hasil interogasi, pelaku membakar mobil dengan korek api gas lalu kabur ke rumahnya setelah api membesar,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, sebuah korek api gas berwarna cokelat-biru, satu lembar baju hitam merk Illusion, celana jeans merk Lois yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Takalar untuk diproses hukum lebih lanjut, tutup AKP Wawan.














