kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dokter di Luwu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Pasiennya

Terungkap, Penculik Bilqis di Makassar Pernah Jual Salah Satu Anaknya
ilustrasi (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dokter spesial mulut di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial JHS ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasiennya yang masih dibawah umur.

“Iya, sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, Jumat (26/09).

Penetapan tersangka terhadap dokter tersebut, kata Jody setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dari hasil gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap kasus tindak asusila di wilayah Luwu,” ungkapnya.

Kasus dugaan asusila ini terjadi pada bulan Juni lalu, korban yang masih berusia 17 tahun diduga dilecehkan saat menjalani pemeriksaan di RSUD Batara Guru Belopa.

“Korban dilecehkan dengan cara dipegang dan dicium, sehingga saat itu juga dilaporkan oleh korban,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang dokter, inisial JHS yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasienya, di salah satu rumah sakit di Kabupate Luwu.

“Sudah sementara diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma kepada KabarMakassar.com, Minggu (29/06).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter tersebut, Jody menyebutkan pihaknya juga memeriksa sejumlah orang sebagai saksi termasuk korban.

“Beberapa saksi diperiksa baik saksi perawat maupun saksi pelapor, dan juga ada saksi korban sudah diperiksa. Saksi Sekitar 7 orang,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan saksi, kata Jody korban juga telah mendapatkan pemeriksaan psikologi dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Luwu.

“Kita lagi lakukan pemeriksaan psikologis korban dan korban itu nanti ke Makassar, dan hasilnya nanti olah perkara disitu, ditentukan naik sidik atau tidaknya,” katanya.

error: Content is protected !!