KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk oknum polisi berinisial SU (40) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Aiptu SU merupakan Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Palopo. Saat ini ia dalam pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Iya sudah diamankan terkait peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi Rabu (10/07).
Didik menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap seorang wanita berinisial ER (39) di kecamagan Bara, Kota Palopo, pada Jumat (05/07) sekitar pukul 10.00 WITA.
Lalu, saat ER digeledah petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 48,68 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi, wanita itu mengaku dapat narkoba dari Aiptu SU,” ungkapnya.
Setelah penangkapan itu, kata Didi petugas langsung melakukan pengemban dan berhasil menangkap Aiptu SU.
“Pengakuannya barang itu dari seorang bandar dan kita sementara mengejar pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Akibat penangkapan tersebut, Aipit SU terancam dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Saat ini, kata Didik kasus Aiptu SU telah ditangani Propam Polda Sulsel untuk pelanggaran etik dan Ditresnarkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran pidananya.
“Kalau etikanya sudah diproses. Jika terbukti akan menjalani lagi proses pidana terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.