KabarMakassar.com — Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SR (67) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Tersangka diamankan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pada Selasa (10/06) kemarin.
“Betul, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/06).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan September 2024 di rumah pelaku di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun tinggal bersama tersangka.
Menurut Marwan, pelaku diduga melakukan perbuatan tak pantas terhadap korban dengan disertai iming-iming hadiah berupa sepeda motor.
“Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” jelasnya.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” tutup Marwan.














