kabarbursa.com
kabarbursa.com

Bawa 26 Gram Sabu, Pria Asal Jeneponto dan IRT Diringkus Polres Bantaeng

Bawa 26 Gram Sabu, Pria Asal Jeneponto dan IRT Diringkus Polres Bantaeng
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Polisi menangkap dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan gram sabu siap edar.

Penggerebekan berlangsung di Kost Bersaudara, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 15.30 WITA.

“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, Iptu Chaidir melalui keterangan resminya, Rabu (5/8).

Dalam penangkapan ini, dua orang diamankan, masing-masing berinisial SU (46), seorang buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (36) asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Iptu Chaidir menuturkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Awaluddin Latif, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 26,84 gram. Rinciannya yakni 1 sachet sedang berisi kristal bening seberat 19,55 gram, 9 sachet kecil seberat 6,84 gram, serta 1 sachet seberat 0,45 gram,”terang Iptu Chaidir.

Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa 2 lembar tisu, 3 sachet kosong ukuran sedang, 1 sachet kosong bekas sabu, 1 bungkus sachet kosong baru, 1 helm warna hitam, 1 kotak rokok, 1 bungkus bekas mi instan, 1 korek api, hingga 3 unit ponsel milik para pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SU mengaku barang haram tersebut dipasok dari seorang pria berinisial PE yang berdomisili di Kabupaten Jeneponto. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Bantaeng.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Bantaeng guna proses pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir keterangannya, IPTU Chaidir meminta masyarakat untuk tak segan melapor jika mendapati adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas Chaidir.

Loading

error: Content is protected !!