kabarbursa.com
kabarbursa.com

Baru Sebulan Kerja, Karyawan Perusahaan Roti di Makassar Gelapkan Uang Rp18 Juta

Baru Sebulan Kerja, Karyawan Perusahaan Roti di Makassar Gelapkan Uang Rp18 Juta
pelaku saat diinterogasi pihak kepolisian (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya mengamankan seorang pria inisial A, usai diduga menggelapkan uang milik salah satu perusahaan Roti di Kota Makassar sebesar Rp18 juta. Pelaku merupakan pegawai yang baru sebulan bekerja di perusahaan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal mengatakan kasus penggelapan ini terungkap setelah adanya laporan dari manajemen perusahaan roti tersebut, terkait penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.

Pemprov Sulsel

Syuryadi menjelaskan kronologi berawal saat tim keuangan perusahaan roti di area Sulsel melakukan audit akhir tahun dan menemukan kejanggalan setoran ke rekening perusahan.

“Kejanggalan itu mengarah pada penjualan yang dilakukan A. Pelaku diduga tidak menyetor hasil penjualandari sejumlah reseler,” kata Syuryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

Penggelapan yang dilakukan pelaku sendiri dilakukan saat baru bekerja sebagai kasir di perusahaan roti area Sulsel sejak November 2024. Syuryadi menjelaskan pelaku diduga beberapa kali melakukan penggelapan dan tidak menyetorkan uang penjuala dari reseler ke rekening perusahaan.

“Dia ini mengambil perlahan. Pertama Rp1 juta, terus selanjutnya Rp4 juta, selanjutnya Rp6 juta. Sehingga total keseluruhan dia melakukan penggelapan dana sekitar Rp18 juta,” bebernya.

Untuk motif pelaku, kata Syuryadi pelaku melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. Selain itu, uang hasil penggelapan juga digunakan untuk membayar indekosnya.

“Menurut pengakuan terduga pelaku, katanya untuk kebutuhan sehari-hari seperti beli susu untuk bayinya dan bayar kos,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, A terancam dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.