kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ancam Karyawati Pakai Parang, DPO Curas di Jeneponto Akhirnya Ditangkap

Ancam Karyawati Pakai Parang, DPO Curas di Jeneponto Akhirnya Ditangkap
Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama anggotanya saat mengamankan Reskry Almadan Chairuddi (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) bernama Reskry Almadan Chairuddin (27), akhirnya tak bisa berkutik usai diringkus Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto.

Pelaku ditangkap setelah mengancam karyawati bernama Nur Insani (24) dengan sebilah parang saat melancarkan aksinya di Kantor Koperasi Baji Minasa, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu pada 11 Januari 2024 silam.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan pelaku yang juga merupakan seorang DPO.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 Wita, di Jl. Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Minggu 20 April 2025 kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Minggu (20/04) malam.

Dari hasil penangkapan itu, Tim Resmob Polres Jeneponto juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa sebilah parang dan 1 Handphone yang tercantum di dalam berkas perkara tersangka lainnya bernama TRI Winarso.

Usai diringkus, pelaku kemudian di bawa ke Posko Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.

Kepada polisi, pelaku mengaku berperan sebagai sebagai penunjuk brangkas dan sekaligus juga memberikan sebilah parang kepada TRI Winarso.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kini pelaku menjalani proses pemeriksaan di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Jeneponto dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pidana pasal 365 Ayat (1) dan (2) Ke 1-e dan Ke -e KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.