KabarMakassar.com — Kamera pengawas atau CCTV merekam jelas aksi pencurian lima ekor kambing di Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (22/02). Dua orang pria terekam masuk ke kandang milik warga dengan cepat, hanya dalam waktu satu menit, sebelum membawa kabur kambing-kambing tersebut.
Kedua pelaku tampak mengenakan masker wajah dan topeng, serta merusak gembok pintu kandang menggunakan gunting pemotong besi. Berbekal rekaman CCTV milik korban, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa segera melakukan penyelidikan intensif.
Kanit Reskrim Polres Gowa, Ipda Andi Alfian, membenarkan bahwa salah satu pelaku berhasil diringkus.
“Tim lapangan kami berhasil menangkap satu pelaku, sementara rekannya masih dalam tahap pengejaran,” ujarnya.
Pelaku yang ditangkap, MR (28), ditemukan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Benteng Somba Opu, Barombong, Gowa. Saat ini MR telah diamankan di sel Markas Polres Gowa. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya beserta penadah kambing curian.
MR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Satreskrim Polres Gowa memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk menangkap pelaku kedua dan pihak yang terlibat dalam penjualan kambing curian.













