KabarMakassar.com — Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Takalar menggelar sidang kode etik profesi Polri dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Komisi, Senin (02/02) di Aula Polres Takalar.
Sidang ini menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Israil, eks anggota Polres Takalar, yang kini memasuki masa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PLT Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Aipda Israil berupa meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Sidang kode etik dilakukan in absentia karena terduga pelanggar tidak hadir. Perilakunya dinyatakan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Rizal.
Selain sanksi kode etik, Aipda Israil juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Takalar terkait kasus pidana penipuan calon siswa (Casis) Polri. Status DPO ini dibutuhkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus penipuan yang menyeret Aipda Israil ini sebelumnya viral di media sosial. Pelaku yang merupakan eks Binmas Desa Sampulungan diduga menjanjikan kelulusan Casis Polri melalui jalur “kuota khusus”. Aksi ini diduga menimbulkan kerugian hampir Rp4 miliar.
Salah satu korban, Restu asal Kabupaten Luwu Utara, mengaku telah mentransfer uang Rp962 juta melalui 40 kali transaksi. Dalam unggahannya yang viral, Restu meminta perlindungan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pelaku segera ditangkap.
AKP Rizal menambahkan, kepolisian telah menempuh langkah tegas, termasuk menghentikan hak gaji Aipda Israilkarena status desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
“Pemanggilan sebanyak dua kali tidak dihadiri, sehingga terbitlah DPO. Proses hukum tetap berjalan, dan sidang kode etik bisa digelar in absentia,” tuturnya.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi pimpinan. “Selain proses pidana, Aipda Israil juga menghadapi sanksi kode etik berat hingga PTDH,” tegas Rizal menutup.













