kabarbursa.com
kabarbursa.com

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada
Hakim Konstitusi Arsul Sani (tengah) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.
KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. (ANTARA).

Loading

error: Content is protected !!