kabarbursa.com
kabarbursa.com

OJK Telusuri Puluhan Dugaan Pelanggaran di Sektor Pasar Modal

IHSG Melemah 0,56 Persen Dipengaruhi Geopolitik dan Cadangan Devisa
Ilustrasi saham (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dugaan pelanggaran di pasar modal tengah didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terungkap, saat ini, kasus yang sedang ditangani oleh OJK berjumlah sebanyak 32.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, jika puluhan kasus itu tidak hanya dilakukan oleh aktivitas influencer saja.

“Jadi, 32 itu bukan influencer semuanya. Namun, seperti kemarin. Ada yang memang korporasi, ada juga perorangan. Ada juga yang pemberi informasi atau influencer,” ujarnya, dikutip Kamis (26/02).

Ia mengungkapkan, jika OJK tengah menelusuri puluhan kasus tersebut secara lengkap atas kemungkinan pelanggaran potensi aturan Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK.

Hasan mengatakan, bahwa kasus tersebut, ada yang mengarah pada penyampaian informasi yang tidak benar.
Bahkan menjurus kepada penipuan.

“Adapula yang mengarah kepada penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu. Ada juga manipulasi harga di pasar,” paparnya.

Ia menyebut, penelusuran tindak kejahatan di sektor pasar modal memakan waktu yang tidak singkat serta membutuhkan proses yang cukup panjang.

Nantinya, kata Hasan, semua bukti hasil temuan akan dikumpulkan agar dapat diperiksa lebih lanjut lewat komparasi data, hingga OJK mempunyai wewenang yang cukup dalam melakukan tindakan pengetahuan saksi.

“Bisa juga dilanjutkan ke proses penyelidikan untuk unsur pelanggaran pidananya, apabila memang ada unsur pidanan yang dilanggar,” terangnya.

Menurutnya, pengenaan sanksi pidana membutuhkan bukti pelanggaran pidana serta dalam prosesnya akan melibatkan lembaga terkait.

“Pidana tersebut nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyelidikan, yang akan melakukan pemberkasan,” tuturnya.

Apabila seandainya unsur pelanggaran pidana dapat dibuktikan, maka selanjutnya pihak OJK akan melimpahkan ke kejaksaan.

Proses panjang yang dilakukan OJK sendiri atas penelusuran tindak kejahatan di sektor pasar modal dimulai dari konstruksi mencermati pergerakan harga yang dipandang tidak wajar.

Selanjutnya, ditelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang menciptakan harga yang tidak wajar. Kemudian merekonstruksi apakah hal tersebut bisa dikaitkan dengan pihak-pihak yang sejak awal terduga atau terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

error: Content is protected !!