kabarbursa.com
kabarbursa.com

OJK Siapkan Deregulasi Multifinance: DP 0 Persen hingga Pelonggaran Pendanaan

90,3 Persen Daerah Bergantung Transfer Pusat, DPR Dorong Reformasi Fiskal dan Pemilu
Ilustrasi uang (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Deregulasi khusus untuk industri di sektor pembiayaan atau multifinance sedang dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa hal yang disiapkan termasuk aturan pelonggaran uang muka pembiayaan serta persyaratan fasilitas pendanaan terhadap perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa dilakukan penyederhanaan peraturan serta pelonggaran persyaratan guna mendorong ketahanan industri.

Terlebih di saat ini begitu banyak dinamika yang terjadi. Deregulasi juga diharap mampu meningkatkan daya saing serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan batas dana pembiayaan,” tukas Agusman, dikutip Senin (18/08).

Saat ini, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan multifinance agar dapat menyalurkan kredit dengan uang muka atau DP 0 persen.

Sebelumnya, Agusman turut menyampaikan terkait dengan deregulasi, DP akan dilonggarkan kepada masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Diketahui, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, OJK mengatur agar perusahaan pembiayaan dengan kredit pembiayaan macet (Non-Performing Financing) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat memberikan ketentuan DP 0 persen terhadap konsumen yang membeli motor atau mobil.

Agusman mengharapkan, dari hal tersebut mampu menjadikan industry pembiayaan multifinance dapat berkembang serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, bagi perusahaan multifinance dengan Non-Performing Financing Neto di kisaran satu sampai dengan tiga persen harus menetapkan ketentuan uang muka paling rendah yaitu 10 persen.

Serta untuk perusahaan multifinance dengan Non-Performing Financing Neto sebanyak 3 hingga 5 persen diizinkan untuk menetapkan DP minimal yaitu 15 persen.

Juga bagi perusahaan pembiayaan dengan Non-Performing Neto lebih dari 5 persen diharuskan agar menerapkan ketentuan DP yakni minimal sebanyak 20 persen.

error: Content is protected !!