Indeks

OJK Pandang Tarif Trump 19 Persen Sebagai Peluang Perkuat Akses Pasar

OJK Pandang Tarif Trump 19 Persen Sebagai Peluang Perkuat Akses Pasar
Ilustrasi OJK (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kesepakatan tarif perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam skema yang disepakati, barang asal Indonesia yang dikirim ke Negeri Paman Sam dikenakan tarif impor sebesar 19 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyambut baik hasil kesepakatan tersebut.

Ia menilai penurunan tarif dari 32 persen ke 19 persen ini sebagai capaian penting, mengingat angka tersebut saat ini menjadi yang terendah di negara kawasan Asia.

“Apa yang dicapai itu bagus, karena di satu sisi tadi secara relatif bisa tetap menjaga baik kemungkinan akses pasar Indonesia ke Amerika Serikat,” ucapnya di Jakarta pada Rabu (16/07).

Mahendra menuturkan meskipun Indonesia masih dikenakan tarif 19 persen sedangkan tidak ada pengenaan tarif bagi Amerika Serikat, kesepakatan tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia karena menjadikannya lebih kompetitif dibanding negara lain.

“Walaupun terkena tarif tapi dibandingkan yang lain nampaknya termasuk yang lebih rendah, sehingga daya saingnya itu akan secara berbandingan dengan negara-negara lain akan baik,” paparnya.

Terkait kebijakan nol tarif atas impor produk Amerika Serikat ke Indonesia, Mahendra mengungkapkan, dampaknya amat bergantung pada tingkat permintaan terhadap produk-produk asal Amerika Serikat.

Ia menilai adanya kebijakan terbaru ini akan mengurangi permintaan atas produk serupa dari negara lain. Dari sisi tersebut, kata Mahendra, tidak terlalu ada pengaruh yang signifikan.

“Karena akan menggantikan saingannya yang tidak dikenakan tarif yang lebih rendah,” terangnya.

Penerapan tarif 19 persen dari Amerika Serikat terhadap produk Indonesia bisa dianggap sebagai bagian dari kondisi normal baru, dimana kesepakatan dagang yang tercapai justru dinilai mampu memperkuat kepercayaan pasar serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version