Indeks

Likuiditas Perbankan Jadi Sorotan, Pemerintah Kembali Tempatkan Dana di Himbara

Likuiditas Perbankan Jadi Sorotan, Pemerintah Kembali Tempatkan Dana di Himbara
Ilustrasi rupiah (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah strategis dengan kembali menaruh dana ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana sebanyak Rp281 triliun yang ditempatkan di Himbara tersebut disampaikan mampu meredam perang bunga dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengungkapkan, langkah itu dilakukan agar suku bunga menjadi tidak melonjak.

Sebelumnya, dana tersebut ditarik oleh Kementerian Keuangan pada Juni 2026 sebanyak Rp110 triliun.

Selanjutnya, dana itu dikembalikan lagi ke Bank Indonesia sejalan dengan arah kebijakan pengetatan moneter usai suku bunga acuan naik.

Perubahan kebijakan muncul usai perbankan mengungkapkan keringnya likuiditas pada akhir pekan silam.

Peningkatan juga terjadi pada permintaan kredit, oleh sebab itu dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah serta Bank Indonesia.

“Permintaan kredit tinggi, hanya saja likuiditas terbatas. Maka, tentu saja dampaknya ialah bank juga harus berhati-hati untuk melakukan penyaluran,” ucapnya, Senin (29/06).

“Sampai dengan akhir bulan Mei, pertumbuhan kredit tembus 11,5 persen. Pemerintah mengharapkan agar momentum itu berlanjut,” tambahnyam

Kondisi perang bunga tersebut, dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi.

“Kecenderungan bunga simpanan rupiah di seluruh kelompok bank cenderung terus mengalami peningkatan,” jelasnya.

Doddy menyampaikan, jika kondisi tersebut adalah tanggapan perbankan atas perkembangan suku bunga kebijakan serta kondisi pasar keuangan yang terjadi, baik itu domestik maupun global.

Tercatat, LPS meningkatkan tingkat bunga penjaminan yakni 3,75 persen untuk simpanan di bank umum serta 6,25 persen di Bank Perekonomian Rakyat yang berlaku dari rentang waktu 1 Juli sampai dengan 1 September.

error: Content is protected !!
Exit mobile version