Indeks

Jasa Keuangan Legal Tak Lepas dari Scam, OJK Blokir 72 Ribu Rekening

Jasa Keuangan Legal Tak Lepas dari Scam, OJK Blokir 72 Ribu Rekening
Ilustrasi rekening (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa terdapat Rp4,6 triliun kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat.

Total kerugian masyarakat tersebut diketahui dari laporan penipuan atau scam keuangan di Indonesia, yang ironisnya berasal dari pelaku jasa keuangan legal.

Oleh sebab itu, OJK mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi kejahatan keuangan dengan mendirikan anti-scam center yang berfungsi untuk memberi perlindungan masyarakat bagi nasabah jasa keuangan yang legal dan berizin.

“Sudah menjadi nasabah bank yang resmi legal berizin, kalau bank berizin OJK, tapi kemudian tidak sengaja transfer, tidak sengaja kena scam, mungkin love scam, tawaran pekerjaan dan lain-lain itu masuknya diadukan ke Indonesia Anti-Scam Center yang juga merupakan dimiliki oleh seluruh Satgas PASTI,” paparnya di Jakarta, Selasa (19/08).

Ia menegaskan, selama anti-scam center terbentuk, angka kerugian masyarakat telah tembus hingga Rp4,6 triliun dengan rincian terdapat 700 sampai dengan 800 laporan setiap harinya.

“Sehingga total laporan yang diterima sebanyak 225.281 laporan,” terangnya.

Sementara itu, pemblokiran rekening jumlahnya mencapai 72.145 dari rekening yang dilaporkan yakni 359.733 rekening.

Friderica turut mengapresiasi anggota Indonesia Anti-Scam Center yang kini hampir seluruh perbankan telah menjadi anggota.

“Juga terima kasih untuk Fintech Indonesia, Aftech juga telah masuk,” tuturnya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melapor atau menghubungi layanan konsumen OJK dengan kontak 157 atau pun membuat laporan ke situs resmi Indonesia Anti-Scam Center iasc.ojk.go.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version