KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026.
Seiring penerapan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan pendekatan persuasif menjadi langkah utama dengan memberikan masa edukasi selama tiga bulan sebelum penegakan sanksi dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan baru itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional penghentian praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Di Makassar, TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik, anorganik, dan B3 wajib dipilah sejak dari rumah tangga.
“Mulai 1 Agustus hanya sampah residu yang diterima di TPA Tamangapa. Sampah organik harus diolah, sedangkan sampah anorganik diarahkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi,” ujar Helmy, Jumat (31/07).
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Menurut Helmy, perubahan sistem ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga membangun budaya baru pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Karena itu, masyarakat didorong mengolah sampah organik menjadi kompos, memanfaatkan biopori, komposter, teba, maupun maggot, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.
Meski demikian, ia mengakui kesiapan sarana dan prasarana pengolahan sampah di sejumlah wilayah masih menjadi tantangan. DLH bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan tengah menginventarisasi lokasi yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah komunal sekaligus mengusulkan kebutuhan fasilitas melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD).
“Kami meminta seluruh camat mencari lokasi pengolahan sampah di wilayahnya. Kebutuhan sarana akan diusulkan melalui dana kelurahan, kecamatan maupun Dinas Lingkungan Hidup agar masyarakat tidak kesulitan menjalankan kebijakan ini,” jelasnya.
DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebijakan baru tersebut sebagai alasan membuang sampah secara ilegal di lahan kosong, sungai maupun kanal. Pemerintah terus memperkuat sosialisasi agar proses transisi menuju sistem baru berjalan tanpa memunculkan persoalan lingkungan baru.
Terkait sanksi, Helmy menegaskan pemerintah belum akan langsung melakukan penindakan. Selama tiga bulan pertama, fokus utama adalah memberikan edukasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kepada masyarakat.
“Kita mau mengedukasi masyarakat lebih dulu. Pendekatan yang kita gunakan adalah soft approach atau pendekatan humanis. Setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan, apabila masih ditemukan pelanggaran, barulah penegakan Perda akan dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan ketentuan sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga kini masih berlaku.
Selain masyarakat, seluruh aparatur pemerintah, termasuk camat, lurah dan petugas kebersihan juga diwajibkan memahami mekanisme baru tersebut agar proses pemilahan sampah berjalan seragam di lapangan.
DLH juga menyiapkan pembaruan armada pengangkut sampah yang rusak serta membuka peluang keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan sarana pemilahan dan pengolahan sampah.
Helmy menambahkan, kebijakan pemilahan sampah tidak menghapus kewajiban pembayaran retribusi persampahan bagi masyarakat karena sistem yang digunakan masih bersifat flat. Namun, pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan mandiri berpeluang memperoleh penyesuaian biaya retribusi.
Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah ini merupakan momentum penting bagi Makassar untuk meninggalkan praktik open dumping dan beralih menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.
“Kita ingin Makassar menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. Itu hanya bisa tercapai jika pemerintah, dunia usaha, petugas kebersihan dan masyarakat bergerak bersama,” tukas Helmy.













