KabarMakassar.com — Aktivitas penambangan liar type galian C yang berada dikawasan sungai Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, disegel polisi.
Penyegelan dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Sat-Reskrim Polres Jeneponto menerima laporan bahwa aktivitas penambangan liar dilokasi tersebut yang tak memiliki izin operasional.
Atas laporan ini, Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Ipda Abd. Rahman bersama Aipda Sumarlin dan Briptu Andi Aprianto disertai Kapolsek Binamu, AKP Basthion Soge langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan.
“Berdasarkan laporan dan atas perintah Bapak Kapolres, Kami bersama jajaran dibantu Kapolsek sudah melakukan police line dilokasi,” ujar Ipda Rahman, Minggu (16/2)
Dari hasil penyegelan tersebut, Ipda Abd. Rahman berhasil menyita barang bukti berupa, dua unit excavator dari lokasi tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga akan memeriksa masing-masing pengelola yang kini lokasinya sudah disegel petugas.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan menyisir sejumlah lokasi lainnya yang tersebar di beberapa wilayah yang juga dicurigai tak memiliki izin pertambangan.
“Perlahan akan kami sisir semua daerah pertambangan liar,” tegas Ipda Abd. Rahman.