kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sidang Perdana Kepala Samsat Makassar, Bawaslu Sulsel Diduga Tebang Pilih

Sidang Perdana Kepala Samsat Makassar, Bawaslu Sulsel Diduga Tebang Pilih
Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Hukum Danny-Azhar (DiA) mengungkap sejumlah fakta baru yang terungkap dalam sidang perdana kasus pelanggaran pemilu dengan terdakwa Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (12/11) lalu.

Salah satu fakta mencolok adalah keterlibatan dua anak buah Yarham dalam proses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk salah satu pasangan calon (paslon).

Pemprov Sulsel

Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Akhmad Rianto, mengatakan fakta ini diungkapkan oleh saksi saat memberikan keterangan di hadapan hakim.

Namun, Rinto menyayangkan tindakan Bawaslu Sulsel yang hanya menetapkan Yarham sebagai tersangka, sementara dua anak buahnya, ZL dan AR, tidak dikenai sanksi meskipun diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang terungkap di persidangan tadi, yang mencetak kartu adalah AR, anak buah Yarham. Kan tiga-tiganya harusnya jadi tersangka karena mereka berpose bersama dengan simbol huruf V atau angka 2, yang jelas mendukung salah satu paslon. Hakim juga mempertanyakan hal ini,” ujar Rinto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11).

Rinto menilai Bawaslu Sulsel bersikap tidak adil dan cenderung tebang pilih dalam menangani pelanggaran netralitas ASN. Ia menyebut bahwa hakim dalam persidangan turut mengungkapkan hal serupa.

“Sama dengan pernyataan hakim tadi, kami menilai bahwa Bawaslu tidak adil. Menurut kami, Bawaslu Sulsel ini ‘masuk angin’,” tegasnya.

Tim Hukum DiA berencana melaporkan Bawaslu Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah putusan kasus Yarham dinyatakan inkrah.

“Kami akan melapor ke DKPP. Kami tunggu hasil persidangan ini. Jika dalam pertimbangannya hukum sangat layak untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran etika penyelenggara pemilu,” tambah Rinto.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari dua saksi terlapor laki-laki, satu saksi terlapor perempuan, serta dua saksi pelapor laki-laki.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menggali lebih jauh peran terdakwa dan anak buahnya dalam pelanggaran pemilu ini.