KabarMakassar.com — Tekanan fiskal akibat menurunnya dana transfer pusat membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji opsi penyesuaian belanja pegawai yang telah ada.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen pada tahun 2026.
Diketahui, pemerintah pusat memangkas dana transfer Makassar sebesar Rp502 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, menjelaskan kajian tersebut dilakukan menyusul kondisi fiskal nasional yang berdampak pada alokasi dana transfer ke daerah.
“Pengurangan ini terjadi bukan hanya di Makassar, tetapi hampir di seluruh Indonesia. Karena dana transfer pemerintah kota berkurang, maka kita juga harus menyesuaikan,” ujar Dakhlan, Jumat (30/01).
Ia menjelaskan, penyesuaian belanja diperlukan karena porsi belanja pegawai Pemerintah Kota Makassar saat ini telah melampaui batas ideal yang direkomendasikan pemerintah pusat. Idealnya, belanja pegawai berada di bawah 30 persen dari total APBD, sementara Makassar berada pada kisaran 30–32 persen.
“Belanja pegawai kita sudah melebihi 30 persen. Sekarang posisinya 30–31, bahkan 32 persen. Di beberapa kabupaten/kota lain malah lebih tinggi lagi, ada yang 35 persen, 40 persen, bahkan 50 persen,” jelasnya.
Menurut Dakhlan, kondisi tersebut mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai program prioritas, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, penyesuaian TPP dinilai perlu dipertimbangkan agar struktur APBD tetap sehat di tubuh Pemkot Makassar.
Meski berpotensi berdampak pada hampir seluruh ASN, ia menegaskan rencana pengurangan TPP belum bersifat final dan masih akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
“Ini belum fix. Tetap akan kami ajukan dan laporkan dulu ke Pak Wali (Munafri Arifuddin). Itu pun belum tentu disetujui, jadi kita lihat dulu perkembangan,” katanya.
Dakhlan menambahkan, Pemkot Makassar juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri. Jika pemerintah pusat mewajibkan penyesuaian belanja pegawai, maka daerah akan mengikuti ketentuan tersebut.
“Kalau dari pihak Kemendagri harus dikurangi, ya kita kurangi, karena memang patokannya dari Kemendagri tidak bisa tidak,” tukasnya.













