KabarMakassar.com — Partai NasDem, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Sulsel.
“Kami cermati website MK dan melihat ada gugatan yang masuk,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful Jihad, Rabu (27/3).
“Ada juga permohonan dari tiga orang calon anggota legislatif,” sambung Saiful.
Dengan adanya permohonan tersebut, kata Saiful, Bawaslu Sulsel saat ini sudah siap memberikan keterangan di MK, jika permohonan mereka diterima. Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang dipersoalkan oleh para penggugat tersebut.
“Selisih berapa suara dan di daerah mana mereka permasalahkan. Tapi sekarang kami sudah persiapkan semua bahan-bahannya, hasil pengawasan teman-teman di Bawaslu, mulai dari masa pencalonan hingga perhitungan berjenjang dari TPS hingga tingkat Provinsi,” ujar dia.
Kemungkinan dua partai itu telah mempermasalahkan saat rekapitulasi berjenjang, kata Saiful, setiap rekapitulasi pasti ada dinamikanya. Dia mengatakan, setiap parpol ada yang menyampaikan keberatan tapi sampai tingkat provinsi, keberatan disampaikan saksi parpol sudah disampaikan.
“Jika ada sesuatu hal yang baru diungkapkan pada sengketa hasil mereka memiliki hak dan peserta pemilu itu berhak sampaikan. Apakah bukti-bukti yang dihadirkan sesuai, tapi pada prinsipnya kami sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui,” jelasnya.
Gugatan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara dan penghitungan hasil suara.
Pertama, PKS mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel. Dengan memunculkan caleg PKS Dapil Sulsel I, Sri Rahmi sebagai pemohon. Registrasi untuk permohonan dari Sri Rahmi yaitu APPP nomor: 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, PPP dengan nomor registrasi APPP nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon dari PPP bernama Bakas Manyata, Muallim Bahar, dan Jou Hasyim Waimahing.
Adapun Partai Nasdem sebagai pendaftar pertama dalam permohonan PHPU untuk Pileg. Dengan aduan gugatan APPP Nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa akan menyiapkan langkah menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana gugatan yang masuk di MK dari parpol maupun dari caleg. KPU Sulsel juga menghargai langkah hukum tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Rabu (27/3).
Sementara itu, caleg DPRD Parepare, Yangsmid Rahman juga mengajukan gugatan. Selanjutnya, caleg dari PKB Dapil Bulukumba 4 (Herlang, Kajang) Andi Arjunaedi Amir.
