KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyegel bangunan perumahan ilegal yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (24/06) kemarin.
Enam unit rumah yang telah rampung dibangun dan beberapa lainnya yang masih dalam tahap pembuatan pondasi terpaksa dibongkar oleh tim gabungan.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta berdiri tanpa izin di atas aset resmi milik Pemprov Sulsel berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Pemprov Sulsel melayangkan tiga kali surat peringatan secara berturut-turut kepada penghuni bangunan.
Langkah itu disebut sebagai bentuk edukasi dan memberi kesempatan agar warga mengosongkan lokasi secara sukarela.
“Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” tegas Arwin.
Penertiban mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Perwali Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.
Pemprov Sulsel menilai bangunan liar tersebut melanggar aturan tata ruang dan berpotensi mengganggu fungsi kawasan olahraga.
Arwin juga menegaskan, Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir aktivitas pembangunan tanpa dasar hukum, terlebih jika menguasai lahan negara secara ilegal dan merusak tata kelola aset daerah.
Pemprov Sulsel memastikan kawasan GOR Sudiang akan difungsikan kembali sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat.
Warga juga diingatkan untuk tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa izin resmi dan dokumen yang sah.
