KabarMakassar.com — Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar sepanjang Januari 2026 memicu lonjakan kejadian pohon tumbang di sejumlah wilayah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sedikitnya 102 pohon roboh di berbagai titik kota.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan data tersebut dihimpun dari laporan warga melalui layanan darurat 112 dan aplikasi Lontara+.
“Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” ujar Helmy, Minggu (8/2).
Selain pohon tumbang, DLH juga menerima ratusan permohonan penanganan pohon rawan. Tercatat 296 pohon telah dipangkas dan 56 titik dilakukan penebangan sepanjang periode yang sama.
Menurut Helmy, tingginya angka kejadian menjadi indikator meningkatnya risiko keselamatan akibat cuaca ekstrem, sekaligus menjadi perhatian pemerintah kota untuk memperkuat mitigasi bencana lingkungan.
“Perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di sekitar tempat tinggal maupun jalur aktivitas harian,” katanya.
Kondisi tersebut turut memicu kekhawatiran warga, terutama pengguna jalan dan masyarakat yang bermukim di sekitar pohon berukuran besar. Permintaan penebangan pun meningkat, namun DLH menegaskan penanganan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Setiap pemangkasan maupun penebangan wajib melalui kajian teknis, termasuk mempertimbangkan arah rebah pohon, keberadaan kabel listrik, jaringan internet, hingga potensi dampak terhadap bangunan sekitar.
“Seluruh penanganan pohon besar harus melalui prosedur administrasi resmi DLH agar aman dan terukur,” tegas Helmy.
Ia menambahkan, proses perizinan penebangan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja, dimulai dari pengajuan permohonan, disposisi bidang terkait, survei lapangan, analisis teknis, hingga penerbitan izin oleh kepala dinas sebelum eksekusi dilakukan petugas.
DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan ilegal. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera melapor melalui kanal pengaduan atau hotline 081141100777,” pungkasnya.
