kabarbursa.com
kabarbursa.com

DPRD Makassar Jadwalkan Pemanggilan Direksi PDAM Terkait Polemik Dana Cadangan

Target 15 Prolegda, Bapemperda DPRD Makassar Prioritaskan Perda Kinerja
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir (Dok : Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi B akan memanggil jajaran Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Makassar untuk menjalani agenda monitoring dan evaluasi (monev) pada bulan ini.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan dana cadangan di tubuh BUMD tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, menyampaikan bahwa meski belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD, pihaknya tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.

“Laporan dari PDAM memang belum ada, tapi sebagai lembaga pengawas, kami harus memastikan semua kebijakan direksi baru sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Basdir di Gedung DPRD Makassar, Rabu (11/06).

Ia menegaskan bahwa isu dana cadangan menjadi perhatian utama dalam agenda monev nanti. DPRD akan meminta penjelasan terbuka dari direksi mengenai keuangan perusahaan, termasuk posisi dana cadangan yang menjadi sorotan.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana cadangan perusahaan.

Dalam klarifikasinya, Beni menyatakan bahwa dana cadangan sebesar Rp14 miliar masih tersimpan di bank dan tidak mengalami pengurangan seperti yang diberitakan.

“Dana itu ada, tersimpan di bank. Bukan Rp24 miliar seperti yang disebut-sebut,” ujarnya.

Beni juga mengklaim bahwa saat dirinya menjabat, kas perusahaan naik dari Rp25 miliar menjadi Rp44 miliar, berbanding terbalik dengan masa jabatan sebelumnya yang menurutnya menghabiskan hingga Rp110 miliar dari total Rp132 miliar dana kas.

Ia turut menyinggung kerja sama Payment Point Online (PPO) dengan BTN, yang disebutnya sudah ada sebelum dirinya menjabat, namun tidak memiliki dana cadangan yang memadai.

Ia mengaku mengambil alih tanggung jawab tersebut melalui addendum untuk menjaga kerja sama tetap berjalan.

“Perjanjian PPO sudah dibuat sebelum saya, tapi tanpa kesiapan dana. Saya yang penuhi kewajibannya agar PDAM tidak dituntut,” katanya.

Beni juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam transaksi sebelumnya, di mana pembayaran ke vendor senilai Rp315 juta dilakukan atas nama pribadi, bukan ke rekening resmi PDAM, dan tidak tercatat dalam laporan keuangan.

Loading