KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa pemilihan ketua RT/RW yang digelar serentak besok, Rabu 3 Desember 2025, tidak disertai penetapan hari libur.
Pemerintah kota menilai mekanisme pemilihan tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelayanan publik.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, dan pelayanan masyarakat akan tetap berjalan normal.
Ia menyebut proses pemilihan berlangsung cepat karena menggunakan sistem per kepala keluarga (KK), bukan one man one vote seperti pemilu nasional.
“Tidak perlu libur. Semua beraktivitas seperti biasa. Pemilihannya cepat karena bukan one man one vote, tapi per kepala keluarga,” ujarnya, Selasa (02/12).
Menurut Appi, efisiensi proses pemungutan suara membuat tidak ada alasan untuk menghentikan operasional pelayanan pemerintahan. Pemilihan RT/RW dilakukan dengan mekanisme sederhana di tingkat lingkungan, sehingga partisipasi warga tetap dapat dijalankan tanpa mengganggu agenda harian mereka.
Appi juga menyoroti potensi minimnya calon di beberapa wilayah, terutama kawasan perumahan yang tingkat partisipasinya rendah. Dalam kondisi itu, pemerintah kelurahan disebut telah menyiapkan skema antisipasi agar pelayanan masyarakat tidak terhenti.
“Kalau di satu wilayah tidak ada yang mau jadi RT atau hanya ada satu calon, bisa langsung ditetapkan. Tapi kalau betul-betul tidak ada, kelurahan akan ambil alih. Staf kelurahan yang akan bertugas sementara,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa posisi RT dan RW merupakan struktur penting dalam tata pelayanan publik. RT menjadi titik awal laporan masyarakat dan penghubung utama antara warga dan pemerintah. Karena itu, keberadaan figur yang memahami kondisi wilayah wajib dijaga.
“RT itu bagian dari sistem pelayanan masyarakat. Biasanya laporan pertama warga selalu ke RT. Karena itu, kita ingin memastikan ada orang yang benar-benar tahu kondisi wilayahnya,” kata Appi.
Appi memastikan seluruh aspek teknis pemilihan telah dituangkan secara detail dalam petunjuk teknis (juknis) yang disusun Pemkot Makassar. Mulai dari tata cara pemilihan, mekanisme calon tunggal, hingga pengaturan waktu pemungutan suara, semua telah diatur secara lengkap.
“Semuanya sudah diatur di juknis. Saya pikir sudah sangat detail, tinggal dijalankan saja dengan baik,” pungkasnya.
