KabarMakassar.com — Sebanyak tujuh tersangka kasus peredaran dan produksi uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil diamankan, setelah dilakukan pengejaran di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan ketujuh pelaku, dibantu oleh Polresta Mamuju, Sulbar. Setelah dilakukan pengejaran intensif selama empat hari, dengan titik penangkapan yang tersebar di dua lokasi berbeda.
Diketahui, enam pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Mamuju, sementara satu orang lainnya diamankan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kemudian para pelaku dibawah Tim Jatanras Polres Gowa, dan tiba di Polres Gowa, Selasa (17/12) sekitar pukul 23.00 WITA.
Sesampainya di polres Gowa para tersangka langsung digiring ke ruang penyidikan untuk dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam melakukan peredaran dan produksi uang palsu.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11.600.000, dua kartu ATM, dan dua buku rekening tabungan bank yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan mengusut lebih dalam keterlibatan mereka dalam sindikat peredaran dan produksi uang palsu di kampus, yang diduga juga melibatkan sejumlah oknum petinggi kampus.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (17/12).
Dalam pengembangan yang dilakukan Resmob Polresta Mamuju bersama Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, 4 orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Adapun keempat orang terduga pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan inisial MB (35) staf honorer UIN Alauddin Makassar diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan wiraswasta.
Kelima pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20.000.000. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait peredaran uang palsu oleh para pelaku di wilayah Mamuju. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp11 juta,” ujar Kapolresta.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para pelaku diduga memiliki jaringan dengan pencetak upal di Kampus UIN dan untuk mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah.
“Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” imbuhnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat. Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, mereka diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Polisi juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.