kabarbursa.com
kabarbursa.com

1 Januari 2024, Beli LPG 3Kg Harus Daftar

LPG
Ilustrasi distribusi LPG 3KG (Foto:Suara.com)
banner 468x60

KabarMakassar.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg. Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdaftar yang dapat melakukan pembelian tabung gas melon ini. Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, terutama mengingat besaran subsidi untuk jenis gas ini terus meningkat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Beliau menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang memang menjadi sasaran dari program subsidi ini.

Tutuka menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Bagi yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah ini sejalan dengan transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang akan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah mendorong para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. Proses pendaftaran cukup mudah, cepat, dan aman dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM

Selain kemudahan dalam proses pendaftaran, Tutuka menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen juga menjadi prioritas. Pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan PT Pertamina menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga November 2023, sebanyak 278 juta pengguna LPG 3 kg telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Dalam rangka memaksimalkan proses pendataan, pemerintah mengajak para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar. Pendataan ini merupakan langkah awal dalam transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang bertujuan agar tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah, Keputusan Menteri ESDM No. 37.KMG.01MEM.M2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.KMG.05DJM2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran telah diterbitkan.

Pemerintah berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, distribusi LPG 3 kg dapat dilakukan secara tepat sasaran, mengingat gas ini merupakan kebutuhan pokok dan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.