KabarMakassar.com – Sengketa lahan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, kembali mencuat setelah PT Aditarina Arispratama mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Makassar.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Alrizal Yudi Putranto, perusahaan mengaku telah melakukan berbagai pendekatan persuasif kepada warga yang menempati lahan milik mereka secara ilegal.
“Sejak awal, kami tidak mengambil langkah hukum terhadap seluruh warga. Kami memilih jalur persuasif karena ini menyangkut aspek kemanusiaan,” ujar Alrizal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Senin (19/5/2025).
Dalam forum tersebut, PT Aditarina menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa akta jual beli (AJB), yang diakui legalitasnya oleh DPRD Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Camat Manggala.
Perusahaan juga menegaskan tidak berniat merugikan warga, bahkan menyatakan kesiapannya memberikan kompensasi tunai kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.
“Perusahaan membuka ruang komunikasi, bahkan menawarkan uang kompensasi jutaan rupiah kepada warga yang bersedia hengkang secara sukarela,” jelas Alrizal.
Komisi A DPRD Makassar menilai PT Aditarina telah menunjukkan itikad baik. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, menyebut perusahaan layak diapresiasi karena tidak langsung menempuh jalur hukum, meski memiliki dokumen sah.
“PT Aditarina menunjukkan langkah bijak. Mereka tetap mengedepankan negosiasi dan menghargai warga. Kami minta ini tetap dilanjutkan sambil terus berkoordinasi dengan lurah dan camat,” ujar Tri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan kekuatan hukum dokumen AJB milik PT Aditarina berada di atas bukti kwitansi pembelian atau sewa yang dimiliki sebagian warga.
“Akta jual beli dibuat oleh PPAT dan memiliki kekuatan autentik. Dokumen PT Aditarina secara hukum lebih kuat dan sah,” ujarnya. Ia pun menyarankan, jika negosiasi tak menemui titik temu, maka jalur hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, turut membenarkan bahwa PT Aditarina telah menunjukkan dokumen kepemilikan secara lengkap, mulai dari sertifikat hingga akta jual beli.
“Surat-suratnya sudah kami lihat dan memang resmi. Bahkan, beberapa warga sudah sadar dan memindahkan barang-barang mereka secara mandiri,” kata Eldi.
Ia menambahkan, kesadaran sebagian warga menunjukkan bahwa informasi kepemilikan lahan mulai diterima publik, dan diharapkan menjadi awal penyelesaian damai tanpa konflik berkepanjangan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, pemilik lahan, dan masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan manusiawi.













