KabarMakassar.com – Aktivitas tambang galian C yang beroperasi tepat di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disegel Polisi.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas dari Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, karena aktivitas tambang yang kini disebut dengan istilah tambang batuan ini diduga telah beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Atas dugaan tersebut, Kapolres memerintahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Sat Intelkam dan jajaran Mapolsek Bangkala melakukan penyegelan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pengecekan namun hasilnya, petugas hanya menemukan 5 unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tak beroperasi.
” Tidak ditemukan operator maupun pemilik alat berat di lokasi saat itu,” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, Kamis (15/05).
Meski tak menemukan aktivitas pertambangan, Polisi tetap mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi. Termasuk, 5 unit alat berat.
Kapolres AKBP Widi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.













