KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyegel tiga petak ruko sewa milik pelaku usaha makanan siap saji yang berlokasi di Pasar Sentral, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Jumat (09/05).
Penyegelan dilakukan setelah pemilik usaha tersebut menunggak pembayaran sewa ruko sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan total tunggakan yang kini mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Disperindag Takalar, Nasaruddin, menyetujui penerimaan itu dan menyampaikan bahwa kegagalan tersebut telah memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada pihak FCC untuk melunasi tunggakan.
Diketahui, harga sewa satu petak ruko sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per tahun. Sementara itu, pemilik usaha FCC menyewa tiga petak sejak 2021, seharusnya membayar Rp60 juta per tahun, tapi hanya dibayar sebagian. Sisanya menunggak dan terus menumpuk hingga sekarang.
“Sewa ruko yang paling drastis keterlambatan bayarnya adalah FCC tempat usaha makanan siap saji mencapai ratusan juta rupiah tidak terselesaikan, dari tahun 2021 hingga 2025 ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bukan hanya FCC yang menunggak, tetapi ada juga beberapa penyewa ruko lain yang mengalami keterlambatan pembayaran tahunan.
“Jika dalam jangka waktu sepekan tidak menyelesaikan tunggakan, maka maka akan dikeluarkan dari ruko dan diserahkan kepada penyewa lain yang lebih tertib,” tegasnya.
Sebagai informasi, ruko-ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dibangun sejak masa pemerintahan Bupati Ibrahim Rewa dan menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal di Pattallassang.













