kabarbursa.com
kabarbursa.com

Seorang Anak Jadi Korban Perundungan di Pangkep, 6 Pelaku Diamankan Polisi

Istri Siri Hamil 8 Bulan di Maros Jadi Korban KDRT
Ilustrasi penganiayaan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Sebuah video viral di sosial media seorang anak di bawah umur mengalami perundungan oleh sekolompok pemuda. Orang tua korban melaporkan aksi bullying tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam video yang berdurasi 15 detik itu, pelaku melakukan perundungan dengan menyeret dan meludahi korban. Korban yang terus menangis tidak dihiraukan oleh pelaku, malah terus melakukan perundungan dan menertawakan korbannya.

Kasi Humas Polres Pangkep, Akp Imran menerangkan bahwa kasus perundungan tersebut terjadi pada 2 April 2025 lalu di Segeri, Kabupaten Pangkep.

Namun, kasus ini baru dilaporkan pada 6 Mei kemarin, karena orang tua korban baru mengetahui lewat video yang viral di sosial media.

“Kronologisnya, korban diseret dan diludahi oleh 6 terduga pelaku dan memvideokan, kemudian diunggah ke media sosial di wilayah Segiri kemudian viral,” ujar Imran kepada wartawan, Jumat (09/05).

Imran menerangkan bahwa para tersangka berjumlah enam orang, mereka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi bulliying terhadap korban yang masih dibawah umur itu.

“Untuk terduga pelaku ada 6 orang yang terdiri 3 orang dewasa dan 3 dibawah umur, peran masing-masing UA (24) berperan merekam kejadian tersebut, AR (18) berperan menertawai, AK (18) menertawai dan memegang kaki korban, AM (16) pelajar, perannya meludahi, AY (17), meludahi dan SR (16) ini yang mengangkat korban pada saat akan dimasukkan ke dalam kantong,” ungkapnya.

Imran menuturkan bahwa motif para pelaku melakukan aksi perundungan tersebut, karena kesal terhadap korban yang sering menjahili pelaku.

“Motif, sesuai keterangan dari terduga pelaku bahwa untuk memberikan pelajaran kepada korban yang sering menjahili terduga pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku telah diamankan pada Rabu (07/05) kemarin, dan dikenakan pasal 60 ayat (1) juncto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

“Anggota PPA ke lokasi untuk menjemput terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan,” kata Imran.

Loading

error: Content is protected !!