kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kaltim

Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kaltim
Bapemperda DPRD Sulsel saat menghadiri Rakornas Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, yang terdiri dari Ketua H. Saharuddin, Wakil Ketua I Yeni Rahman, dan Wakil Ketua II H. Syahrir, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (20/01).

Rakornas ini dihadiri oleh perwakilan Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Indonesia.

Pemprov Sulsel

Acara ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dalam pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI sekaligus Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan bahwa Rakornas ini merupakan momentum penting untuk menciptakan produk hukum yang lebih efektif, efisien, dan selaras. Hal ini dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Akmal juga menegaskan pentingnya sistem digitalisasi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah. Salah satunya dengan menggunakan E-Perda Kemendagri yang mempermudah proses pelaporan, klarifikasi, serta pemantauan terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), yang nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen oleh perwakilan peserta untuk mendukung pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah.

Komitmen ini mencakup identifikasi dan self-assessment terhadap Perda dan Perkada yang masih berlaku, guna meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, serta penyesuaian antara pembentukan Perda dan Perkada dengan pelaksanaan program strategis nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, H. Saharuddin, mengungkapkan bahwa apa yang telah ditandatangani di Rakornas ini harus segera ditindaklanjuti di Sulawesi Selatan.

Hal ini bertujuan untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan negara.

Sementara itu, Wakil Ketua I Bapemperda, Yeni Rahman, menambahkan bahwa kegiatan Rakornas ini sangat positif dalam upaya pembentukan Perda yang berkualitas.

Ia juga menekankan perlunya penguatan nilai-nilai dalam setiap pasal yang ada pada Perda, serta pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan Perda.

Menurut Yeni, masyarakat harus diberikan ruang untuk memberi masukan, dan sosialisasi perlu dilakukan setelah Perda ditetapkan, karena masyarakat adalah pihak yang akan mengawasi dan melaksanakan Perda tersebut.

“Begitu pula dalam rangka pembentukan Perda perlu dilakukan pelibatan masyarakat untuk memberikan masukan sampai kepada sosialisasi setelah Perda tersebut ditetapkan, karena yang akan mengawal dan melaksanakan perda itu adalah masyarakat,” tutupnya.