KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang meliputi sektor konstruksi, kredit perbankan, dan bantuan COVID-19, dengan menetapkan 21 tersangka.
“Ada gabungan tiga LP (laporan polisi), jadi kita gabung jadi satu. Tersangkanya masih kita gabungkan tiga LP tersebut, jadi kita gabungkan 21 orang (tersangka) ini,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspos di Makassar, Selasa (12/11).
Yudhiawan menyampaikan bahwa 3 kasus ini ditangani Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Pada kasus yang pertama yaitu pekerjaan fisik, dimana proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020, pada pembangunan jalan ruas Sabang-Tallang Kabupaten Luwu utara sepanjang 18 kilometer. Selanjutnya, Pembangunan Pasar Labukang dikerjakan Dinas Perdagangan Kota Parepare tahun anggaran 2019.
“Ini modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, kemudian mengubah spesifikasi di lapangan, terus otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” jelasnya.
Kasus kedua, kata Yudhiawan yaitu terkait dugaan korupsi dalam kredit perbankan, dimana pemberian fasilitas kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020. Pemberian fasilitas kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama pada 2021.
Selanjutnya, pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Grup tahun 2021-2022. Pemberian fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021.
Lalu, pemberian fasilitas KUR Bank BRI Unit Takkallala Kabupaten Soppeng tahun 2022-2023. Penyalahgunaan wewewang penduplikasian kartu kredit milik nasabah Bank BRI Kahu Kabupaten Bone tahun 2023. Pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri SME Makassar Kartini kepada Koperasi PT Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) tahun 2018-2019.
“Ini motif operandinya, melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit diluar tujuan penggunaannya, kemudian juga menggunakan dokumen persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan KUR,”ungkapnya.
“Jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu, supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan,” lanjut Yudhiawan.
Sementara, untuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, yaitu pungutan PPh 21 kepada Aparat Sipil Negara (ASN) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.
Selain itu, ada juga terkait pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam penanggulangan keadaan siaga darurat Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar tahun 2020. Dan pengelolaan alat dan mesin pertanian pada UPTD pengelolaan Agribisnis Pertanian di Kabupaten Maros, tahun 2023.
Modus operandi yang dijalankan kasus BPJS Kesehatan yakni melakukan pemotongan penerimaan jasa klaim kepada tenaga Kesehatan namun tidak menyetorkan PPh 21, tapi dananya disimpan pada rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim BPJS seolah-olah telah di bayar.
Kemudian, pada kasus Covid-19 diduga melakukan mark up atau penggembungan harga barang bantuan sembako Covid-19 di Makassar, dan untuk alat mesin di Maros, modusnya menjual dan menyewakan barang milik negara dan tidak menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Penanganan perkara sejauh ini, kata Kapolda, untuk tahap satu ada lima laporan polisi (LP), persiapan kirim berkas ke kejaksaan tujuh LP, sementara perhitungan kerugian negara (PKN) 16 LP dan proses sidik sebanyak lima LP.
“Ini sebenarnya, modus operandinya sangat kasar, jadi betul-betul niat jahatnya sudah ada dari para tersangka,” ujarnya.
Dalam 3 kasus Tipikor ini, kata Yudhiawan pihak kepolisian menetapkan ada 21 orang sebagai tersangka dengan inisial masing-masing, AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS. Saksi yang diperiksa sebanyak 453 orang dan saksi ahli 12 orang.
Barang bukti yang disita sebanyak 350 dokumen seperti BPKB, Sertipikat tanah, serta dokumen penting lainnya. Kendaraan, 14 unit roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 atau dum truk, delapan unit Forklip truk, satu ponsel, tiga unit laptop dan uang tunai Rp2,29 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyelamatan uang negara (uang dan barang) senilai Rp8,7 miliar lebih, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp25,4 miliar lebih, potensi kerugian negara (AI) Rp59,4 miliar lebih, total keseluruhan Rp84,8 miliar lebih.
“Kerugian negara sekitar Rp84 miliar lebih,” sebutnya.
Pasal yang disangkakan terhadap 21 tersangka itu yakni pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.