KabarMakassar.com — Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kalukku Mamuju, Senin (04/11). Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024,
Diketahui, terduga pelaku yang diamankan adalah seorang kakek berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan di Kalukku, Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju,” katanya, Senin (04/11).
Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan rudapaksa terhadap korban anak di bawah umur berinisial S (15) yang masih seorang pelajar di salah satu sekolah SMU.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan rudapakasa terhadap S, mulai terjadi di rumah pelaku pada hari Jumat 01 juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban di ancam dengan sebuah pisau. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi uang kepada korban.
“Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin.