kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Amran Sulaiman Minta Calo di Kementan Ditangkap Bersama Kroninya

Amran Sulaiman Minta Calo di Kementan Ditangkap Bersama Kroninya
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para calo beserta jaringannya yang telah menghambat kinerja sektor pertanian. Dimana langkah atau gerak cepat aparat dalam menegakkan hukum diharapkan dapat turut mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran saya untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menindak tegas calo dan individu yang terlibat dalam korupsi,”ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (11/09) malam.

Pemprov Sulsel

“Dan kami berterima kasih karena pihak kepolisian dengan cepat merespons laporan kami. Saya meminta para pelaku serta kroninya yang terlibat dalam jaringan korupsi di sektor pertanian itu ditangkap, apabila nanti telah terbukti,” sambung Amran.

Menurut Amran, praktik calo dan korupsi sangat menghambat kinerja sektor pertanian. Calo dan jaringannya telah merusak tatanan pengelolaan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan petani dan pelaku pertanian.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik serta memastikan bahwa sektor pertanian dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan,” tegas Amran.

Amran berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap proses administrasi pertanian untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi.

“Untuk itu, kami segera mengambil langkah-langkah tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal,” tuturnya. Sejak menjabat kembali sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas calo dan jaringan kroninya.

Pada Kamis (29/08) lalu, atas perintah Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Fausiah selaku korban mengadukan dugaan pencatutan nama dan dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan di Polda Metro Jaya terkait pengadaan handprayer dengan no laporan STTP/B/5159/VIII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

“Pelapor mendapat informasi adanya pihak yang mencatut nama pelapor dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker,“ ujar Amran.

Demikian juga pada 26 Agustus 2024, M. Tabri juga turut menginformasikan tentang dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan terkait pengadaan pompa di Polres Jaksel dengan no laporan LP/B/2608/VIII/2024/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA.

Sebelumnya pada 4 Juni 2024, Fausiah dan Apriliawati telah melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan manipulasi data oleh Jemmy Eduard Evendy dan Alfred terkait pengadaan handsprayer.

“Praktik calo dan jaringan korupsi merusak sistem keadilan dan merugikan rakyat. Kami tidak akan mentolerir adanya permainan belakang layar yang memperkaya segelintir orang dengan cara yang tidak sah,” pungkas Mentan Amran.