kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sulsel Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Hadirkan Layanan Pengembang Melalui Serasi Peran

Sulsel Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Hadirkan Layanan Pengembang Melalui Serasi Peran
Kepala Disperkimtan Sulsel, Andi Bakti Haruni pada launching Serasi Peran (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel, Andi Bakti Haruni, melaunching Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah atau disebut Serasi Peran. Program Serasi Peran dari Sulsel yang menghadirkan layanan bagi pengembang menjadi yang pertama di Indonesia.

Adanya sertifikasi pengembang perumahan menjadi jaminan kompetensi dan legalitas pengembang sehingga proses pembangunan serta kualitas perumahan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Agenda launching tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Perkimtan Sulsel, Jalan A P Pettarani, Makassar, pada Selasa (03/09).

Pemprov Sulsel

Andi Bakti menekankan agar tidak boleh ada lagi pengembang yang diperbolehkan melakukan aktivitas apabila tidak memiliki sertifikat dan teregistrasi.

“Melalui program ini kita memfasilitasi supaya teman-teman pengembang di kalangan dunia usaha konstruksi bisa teregistrasi dan tersertifikasi, sehingga bisa terus bergerak melaksanakan aktivitasnya,” ujarnya.

Dia mendorong Program Serasi Peran agar dapat lebih dioptimalkan dengan membentuk sistem aplikasi. Hal ini sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk menerapkan sistem digitalisasi pemerintahan, sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Program Serasi Peran ini, kita menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menghadirkan layanan seperti ini bagi pengembang,” tukasnya.

Reformer, Nining Wahyuni, yang juga merupakan Kabid Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi menjelaskan, dalam perundang-undangan disebutkan, setiap hunian yang dibangun harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Ini juga menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” imbuhnya.

Diketahui, implementasi program Serasi Peran, mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2024 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

Dengan tersertifikasinya para pengembang, kata Nining, dapat menjadikan Provinsi Sulsel sebagai pilot project dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan.