KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini sedang mempersiapkan sejumlah tahapan persyaratan Pilkada serentak 2024 usai empat calon Bupati dan Wakil Bupati menjalani proses pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudiro Husodo.
Pasca pemeriksaan dilakukan, KPU Jeneponto kini sedang menunggu hasil pemeriksaan tim dokter yang dijadwalkan akan keluar besok.
Selanjutnya, para calon Bupati dan Wakil Bupati akan menyelesaikan tahapan persyaratan Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Jeneponto, Asming. S mengatakan, sesuai jadwal maka ada beberapa point tahapan persyaratan Pilkada serentak 2024 yang akan dilalui para calon.
Diantaranya kata Asming adalah Penelitian Persyaratan Administrasi Calon yang dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 04 September 2024.
Kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota pada tanggal 5 hingga 6 September 2024.
Selanjutnya, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh 6 Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota pada 6 sampai 8 September 2024.
Usai dilakukan masa perbaikan, maka selanjutnya akan dilakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan 7 Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota pada 6 sampai 14 September 2024.
Lebih lanjut, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian 8 Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota pada 13 hingga 14 September 2024.
Nantinya kata Asming, KPU akan menunggu masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Disisi lain, KPU juga sekaligus akan menunggu Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 hingga 21 September 2024.
Jika jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat sudah diabsahkan maka KPU Jeneponto akan mulai melakukan penetapan calon pada 22 September.
“Terakhir, KPU akan melakukan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024,” pungkas Asming.