kabarbursa.com
kabarbursa.com

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada
Hakim Konstitusi Arsul Sani (tengah) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.
banner 468x60
KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. (ANTARA).