Beranda Derap Nusantara Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada Derap Nusantara, Infografis Putusan MK Tentang Ambang Batas PilkadaArdiyanti Ardiyanti - Nasional28 Agustus 2024 Hakim Konstitusi Arsul Sani (tengah) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am. KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. (ANTARA). Navigasi pos Pos sebelumnya LAZ Hadji Kalla Hadirkan Program Bina Agama TunarunguPos selanjutnya Presiden Imbau Prokes dan Pengamanan Ditingkatkan Selama IAF ke-2 Baca JugaMedia Gathering Diskominfo SP Sulsel, Ajang Perkuat KomunikasiDukung Kampanye Gizi Anak Nasional, Pemprov Sulbar Gelar Makan Ikan GratisMengurangi Risiko Bencana Dari DesaPresiden Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Kelaparan dan KemiskinanKTT APEC 2024 : Indonesia Dukung Terwujudnya Perdagangan AdilTantangan dan Peluang Prabowo Mewujudkan Swasembada EnergiRekomendasi untuk kamuMedia Gathering Diskominfo SP Sulsel, Ajang Perkuat KomunikasiKabarMakassar.com — Dalam rangka memperkuat komunikasi antara humas dan media,… Dukung Kampanye Gizi Anak Nasional, Pemprov Sulbar Gelar Makan Ikan GratisKabarMakassar.com — Setelah Uji Coba Makan Gizi Gratis, Giliran Pemprov… Mengurangi Risiko Bencana Dari DesaKabarMakassar.com — Sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Jerman, dalam… Presiden Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Kelaparan dan KemiskinanKabarMakassar.com — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dalam… KTT APEC 2024 : Indonesia Dukung Terwujudnya Perdagangan AdilKabarMakassar.com — Indonesia menegaskan komitmennya mendukung perdagangan yang terbuka, teratur… Tantangan dan Peluang Prabowo Mewujudkan Swasembada EnergiKabarMakassar.com — Swasembada energi menjadi salah satu topik yang ditekankan…