KabarMakassar.com — Unit Reskrim Polsek Barombong Kabupaten Gowa menangkap 3 orang terduga pelaku penganiayaan dengan busur di wilayah Kecamatan Barombong, Sabtu (17/08).
Sebelumnya, ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Jumat (16/08) sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.
“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan”, ungkapnya, Minggu (18/08)
Ia mengatakan terduga pelaku inisial AS mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak dua kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan satu buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman”, pungkasnya
Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.














