kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rekapitulasi DPS, Bawaslu Bone Beri Rekomendasi ke KPU

Rekapitulasi DPS, Bawaslu Bone Beri Rekomendasi ke KPU
Penyerahan rekomendasi Bawaslu Bone kepada KPU Bone, Sulawesi Selatan dalam rapat pleno rekapitulasi DPS Pilkada Serentak 2024, Sabtu (10/08). Foto IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua dan Anggota Bawaslu Bone menghadiri undangan serta melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Bone, yang diadakan di The Novena Hotel and Convention Bone, Sabtu (10/8).

Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut antara lain Penjabat Bupati Bone yang diwakili oleh Kesbangpol Bone, Danramil 1407 Bone diwakili oleh Danramil 1407-07 Tanete Riattang, Kapolres Bone diwakili oleh Kasat Intelkam, Kepala Lapas Kelas IIA Watampone diwakili oleh Kasub Registrasi, Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa (Kampus II Bone) diwakili oleh Ketua Jurusan Peternakan, Kepala Dinas Dukcapil Bone, serta pengurus Partai Politik.

Pemprov Sulsel

Pada acara pembukaan pleno terbuka, Kepala Kesbangpol Bone, H. Andi Sumardi, menyampaikan permintaan maaf dari Penjabat Bupati Bone yang tidak dapat hadir dan berterima kasih kepada para penyelenggara pemilihan.

“Permohonan maaf kepada seluruh peserta yang hadir, karena Bapak Pj Bupati masih berada di Jakarta sehingga berhalangan untuk hadir. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilihan yang telah bekerja keras dalam mengawal hak pilih warga negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Bone,” ungkap H. Andi Sumardi.

Dimana pleno secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. Dalam sambutannya, Yusran menjelaskan bahwa jajarannya telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) mulai dari tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan.

“Sebelum melaksanakan rapat pleno DPS tingkat Kabupaten, jajaran kami telah melaksanakan rapat pleno DPHP mulai tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan. Sebagaimana diketahui, DPHP merupakan daftar pemilih tetap yang belum disempurnakan,” jelas Yusran.

Setelah pleno dibuka secara resmi, Ketua KPU Bone menyerahkan kepemimpinan rapat kepada Komisioner KPU Bone Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nuryadi Kadir.

Sebelum pembacaan Berita Acara oleh PPK masing-masing Kecamatan, Komisioner Hukum dan Pengawasan, Rusnaedi, membacakan tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka.

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, didampingi Aris dan Rohzali, masing-masing Koordiv Pencegahan, Parmas, Humas, dan Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta staf Sekretariat Bawaslu Bone, menyampaikan masukan untuk memastikan lampiran Berita Acara yang dibacakan sudah diperbaiki.

“Kami meminta kepada PPK untuk membacakan lampiran Berita Acara dengan data akurat yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu pada saat rapat pra-pleno terbuka rekapitulasi DPS kemarin,” tegasnya.

“Harapan kami setelah proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, tidak ada lagi data pemilih ganda, kesalahan penempatan TPS, data pemilih dalam satu keluarga yang terpisah-pisah, data yang tidak valid, maupun data anomali,” sambungnya.

Berikut 7 rekomendasi Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS kepada KPU Bone:

1. Data Ganda: Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan validasi, verifikasi, dan faktualisasi sebelum memberikan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2. Pemilih Pindah Domisili: Meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan administrasi pendukung terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi kependudukan.

3. Pemilih Meninggal Dunia: Meminta KPU memastikan administrasi pendukung telah terpenuhi sebelum menetapkan status TMS.

4. Pemilih Tidak Dikenal: Meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah diverifikasi secara faktual dan administrasi sebelum menentukan status MS atau TMS.

5. Pemilih Baru: Memastikan pemilih yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara terdata dan terverifikasi untuk menjamin hak pilih.

6. Komunikasi dan Koordinasi: Meminta KPU Kabupaten Bone untuk aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait potensi pemilih baru.

7. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Memastikan pemilih DPK yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sementara itu, di akhir pleno, KPU Bone menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten Bone untuk Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih, dengan rincian 283.841 pemilih laki-laki dan 308.132 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan, 372 desa/kelurahan, dan 1.326 TPS se-Kabupaten Bone.

PDAM Makassar