KabarMakassar.com — Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap setelah diduga menggelapkan 11 unit laptop milik temannya. Mahasiswi berinisial NPP (20) ini mengaku menggelapkan laptop-laptop tersebut untuk memenuhi kebutuhan pacarnya yang bermain judi online (Judol).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam laptop dari para korban dengan alasan ingin mengerjakan tugas akhir kuliahnya.
“Laptop itu digadaikan, kemudian uangnya diserahkan ke pacarnya untuk bermain judi slot dan berhura-hura,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/07).
Awalnya, jumlah korban yang melapor hanya 7 orang. Namun, dalam pengembangan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, jumlah korban bertambah menjadi 11 orang, dan barang bukti berupa 11 unit laptop telah disita.
“Kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan, kata Ade, pelaku NPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di sel Mapolres Gorontalo Kota.
“Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 juncto 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.