KabarMakassar.com — Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil tangkapan di Makassar.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel jalan perintis kemerdekaan KM 16. Total, ada 1.387 botol miras yang dimusnahkan dengan cara memecahkan botol ke dalam lubang.
“Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Ditsamapta Polda Sulsel adalah miras pabrikan berjumlah 1.387 botol,” kata Direktur Samapta Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi dalam keterangan tertulisnya, kamis (18/07).
Miras yang dimusnahkan, kata Setiadi, merupakan barang bukti hasil tangkapan kepolisian di Kota Makasaar. Oleh karena itu, Setiadi meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan adanya warga yang pesta miras dan tempat penjualan miras yang ilegal.
Dikataka, Setiadi bahwa sejumlah kasus gangguan keamanan dan ketertiban dimasyarakat (kamtibmas), kerap dipicu karena aksi mabuk-mabukan. Sehingga warga diharap berperan menjaga kamtibmas tersebut.
“Kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada aparat Kepolisian jika disekitarnya ditemukan masyarakat yang mabuk-mabukan, penjual miras ilegal, dan produsen miras ilegal,” imbuhnya.
Setiadi menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan langkah awal aparat kepolisian dalam menjaga kamtibmas di lingkungan setempat.
“Kegiatan inipun merupakan langkah awal untuk menjaga situasi Kamtibmas di Sulawesi Selatan,” tandasnya.