kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diburu Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Tamalatea Langsung Kocar Kacir

Diburu Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Tamalatea Langsung Kocar Kacir
Anggota Mapolsek Tamalatea saat mengamankan penggerebekan praktik Perjudian sabung ayam di Dusun Rappo Rappo Jawayya, Desa Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Jajaran Polsek Tamalatea menggerebek praktik Perjudian sabung ayam di Dusun Rappo Rappo Jawayya, Desa Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pengerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari Masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas tersebut.

Pemprov Sulsel

Alhasil, Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Namun sayangnya, saat polisi tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam langsung kocar-kacir dan kabur meninggalkan lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, Petugas hanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti di lokasi.

“Satu ekor Ayam, Ring Arena, baskom dan ember serta tas tempat ayam yang ditinggalkan para pelaku saat dilakukan penggerebekan,” ucap Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi, Rabu (17/7).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian langsung membawa barang bukti ini ke Mapolsek Tamalatea.

Adapun lokasi praktik judi sabung ayam tersebut merupakan lahan kosong yang letaknya berada di lahan kosong.

” Lokasi tersebut sengaja dipilih guna memudahkan para Pelaku untuk melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” bebernya.

AKP Suardi juga menjelaskan bahwa penindakan ini akan tetap dilakukan pihaknya sebagai bentuk tindak lanjut yang diperintahkan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.

” ini merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah ditekankan Kapolres Jeneponto untuk lebih proaktif dalam memonitor hingga melakukan penindakan bila mana ada aktivitas perjudian jenis sabung ayam di wilayah masing-masing Polsek Jajaran,” tukasnya.

Kendati demikian, Pihaknya menegaskan dan akan menghimbau kepada seluruh Masyarakat terkhusus pemilik lahan agar tidak mengijinkan lahannya digunakan untuk dilaksanakan aktivitas perjudian,” tutupnya.