kabarbursa.com
kabarbursa.com

SD Inpres Pajjaiang Kembali Disegel, Ahli Waris Minta Pemkot Ganti Rugi Rp14 Miliar

SD Inpres Pajjaiang Kembali Disegel, Ahli Waris Minta Pemkot Ganti Rugi Rp14 Miliar
Pertemuan kuasa buku ahli waris lahan komplek SD Inpres Pajjaiang dan Kadisdik Pemkot Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaing, di jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar kembali disegel oleh pihak ahli waris, dan akan dibuka sampai pemerintah kota Makassar melakukan ganti rugi sebesar Rp14 miliar.

Kuasa hukum ahli waris, Munir Mangkana menegaskan bahwa pihaknya akan menutup sementara sekolah tersebut dalam waktu tiga hari kedepan, dan jika dalam waktu tersebut Pemkot tidak melakukan ganti rugi maka pihaknya akan mengambil tindak penutupan.

“Kami tetap pasang itu sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris, kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup,” kata Munir kepada awak media, Rabu (17/07).

Menurut Munir pihaknya telah memenangkan hak atas kepemilikan lahan tersebut melalui putusan Mahkmah Agung (MA). Namun, diduga Pemkot Makassar telah melakukan peninjauan kembali (PK) untuk memberikan bukti baru.

“Kita sudah tau lahan ini sudah dimenangkan melalui putusan MA. Melakukan PK itu (Pemkot), berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tau ada bukti,” jelasnya.

“Itu tidak dapat menghalangi, kami akan tetap melakukan eksekusi bila mana Pemerintah kota tidak ada niat baik,” tambahnya.

Dalam putusan MA, Munir mengaku bahwa Pemkot Makassar harus segera membayar uang ganti rugi dan bukan mengosongkan tanah yang di tempati sekolah terdebut.

“Putusan MA itu menyebutkan segera membayar ke ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tentunya nilainya sesuai NJOP, 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kurang lebih 14 Miliar,” bebernya.

Munir mengatakan pihaknya menginginkan pertemuan antara Pemkot dan ahli waris untuk membicarakan titik terang dari permasalahan tersebut.

“Mari kita duduk bersama bahwa rakyat Indonesia butuh pendidikan kita tidak mau menghalangi itu. Kami sudah banyak memberikan kepada Pemkot menempati tempat itu, tapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu ada pada ahli waris,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar, Muhyiddin meminta untuk tetap membuka segel yang terpasang di gerbang sekolah, agar proses belajar mengakar tetap berjalan, hingga menunggu putusan PK.

“Yang tadi kami sampaikan kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, menunggu putusan PK.,” kata Muhyiddin.

Dikatakan, Muhyiddin bahwa pihaknya telah menyampaikan pada kuasa hukum ahli waris untuk membuka segel sekolah tersebut, karena masih menunggu upaya hukum terkait PK, sehingga dari hasil PK baik ditolak maupun diterima Pemkot dan ahli waris dapat menyelesaikan bersama terkait polemik ini.

“Kami tadi menyampaikan kuasa hukum, karena masih ada upaya hukum terkait dengan PK maka tentunya sebagai kuasa hukum tau seperti apa. Kalau nanti hasil PKnya mengatakan ditolak atau diterima itu harus jelas kita duduk bersama untuk terkait polemik ini,” ujarnya.

Namun, kata Muhyiddin pihak ahli waris tetap mau menutup sekolah tersebut selama tiga hari, sehingga ia menyampaikan kepada orang tua siswa dan para guru untuk melakukan proses pembelajaran di rumah.

“Kita bermohon agar proses belajar mengajar berjalan kami minta tiga hari ini. Tadi sudah ada niat baik memikirkan anak-anak didik kita ini, kita berharap hari senin sudah ada proses belajar mengajar terjadi kembali. Kami menunggu,” ucapnya.

Dalam waktu 3 hari ini, Muhyiddin mengatakan pihaknya masih melakukan perundingan, karena masih ada ahli waris lain yang dimintai keputusan.

“Kita menunggu, tadi sudah ada disampaikan prosedur yang ada. Kita menunggu hasil PK nya nanti hasil PK itu menjadi dasar apapun putusan disitu kita harus duduk bersama yang perlu dipikirkan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!