kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

3 Pemuda Ditangkap Terkait Judi Online, Ada yang Jadi Bandar Chip

Konfersi Pers tiga pemuda yang ditangkap usai promosi judol, di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah diduga mempromosikan judi online (Judol) di media sosial.

Ketiga konten kreator yang ditangkap yakni, AM (19), MF (25), dan WA (25). Mereka berhasil ditangkap di tiga daerah yaitu, Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng pada Selasa (25/06) lalu.

Pemprov Sulsel

“Mereka ini mempromosikan situs judi online di media sosial. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, Jumat (05/07).

Penangkap ketiganya, kata Yerlin di awali dari WA yang menjadi bandar dengan memperjualbelikan akun judol. Sementara, kedua pelaku AM dan MF merupakan konten kreator, ditangkap lantaran mempromosikan situs judol di akun media sosial yang dikelolah nya.

“Kalau WA bisa dibilang memperjualbelikan chip Higgs Domino. Kalau dua pelaku lainnya adalah konten kreator yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan mempromosikan judi online,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidsider Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa WA telah mengelola sekitar 2000 akun pada aplikasi Higgs Domino yang dimainkan di 12 tab LCD player. WA menjual akun-akun tersebut berisi chip dengan harga Rp29.000 hingga Rp30.000 per 1 billion chip.

“Dari hasil penjualan itu, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 juta per bulan,” kata Bayu.

Sementara itu, AM dan MF, kata Bayu, menerima bayaran yang sama setiap kali mempromosikan akun judol tersebut.

“Tersangka ini juga mendapat bayaran yang sama untuk setiap situs judi online yang meng-endorse. Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka,” jelas Bayu.

Tersangka AM merupakan konten kreator freestyle motor yang mempromosikan Judol tersebut, sedangkan MF melakukan promosi melalui akun Instagram miliknya @liaran.bugis, sejak 2021

“Tersangka ini meng-endorse salah satu situs judi online. Tersangka ini dibayar perminggu Rp2,5 juta sampai Rp2 juta,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Bayu mengatakan pihaknya berhasil mencatat kurang lebih 180 situs judi online yang diduga kerap digunakan masyarakat di Sulsel. Ditemukan berdasarkan hasil patroli siber dalam satu bulan terakhir.

Oleh sebab itu, pihaknya akan merekomendasikan pemblokiran ratusan situs yang ditemukan kepada Kemenkominfo.

“Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs judi online yang kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran,” pungkasnya.

Ketiganya pun disangkakan pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.