kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti 6 Bulan, Ini Ketentuannya!

UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti 6 Bulan, Ini Ketentuannya!
ilistrasi ibu hamil bekerja (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna.

UU ini mengatur sejumlah hak penting bagi ibu bekerja, termasuk ketentuan cuti melahirkan yang lebih fleksibel dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Pemprov Sulsel

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 UU KIA, ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ayat tersebut menyatakan:

“Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”

Selain itu, Pasal 5 UU KIA menegaskan bahwa ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima upah.

Ayat 4 dari pasal tersebut menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada ibu yang bekerja.

UU ini juga memastikan bahwa ibu yang mengambil cuti melahirkan akan tetap memperoleh upah penuh selama tiga bulan pertama. Selanjutnya, ayat 2 Pasal 5 mengatur bahwa ibu berhak menerima:

1. Upah penuh untuk tiga bulan pertama.
2. Upah penuh untuk bulan keempat.
3. 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Dengan pengesahan UU KIA, pemerintah dan DPR berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan di Indonesia.

Peraturan baru ini diharapkan akan mendukung kesehatan ibu dan anak serta memperkuat hak-hak pekerja perempuan, memastikan mereka dapat merawat anak dengan tenang tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan.