KabarMakassar.com — Personel Polsek Malunda berhasil menangkap pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di di Lingkungan Tambulang-Tambulang, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, kamis malam (30/5).
Kapolsek Malunda, IPTU Muh. Irwan mengatakan, sebanyak tiga orang pelaku berinisai HN (15), AR (15) dan IB (18) berhasil diamankan di polsek Malunda setelah mencuri sarang burung walet milik warga.
Diketahui HN adalah warga Kecamatan Malunda, AR warga Kecamatan Ulumanda dan IB warga Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
Kapolsek Malunda menerangkan kronologis Kejadiannya bahwa pada Hari Kamis 30 Mei 2024 Sekitar Jam 00.30 Wita 3 ( tiga ) orang Terduga Pelaku dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor jenis Yamaha fino mendatangi Bangunan Sarang Burung Walet yang berlokasi Di Lingkungan Tambulang-Bulang Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
Menurut Pengakuan dari Ketiga Pelaku bahwa mereka masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan cara memanjat kemudian masuk melalui pintu atau lubang walet.
“Selanjutnya mengambil sarang walet dengan menggunakan pisau sebagai alat cungkil sarang walet,” kata Kapolsek.
Setelah mengambil sarang walet, ketiga pelaku keluar dan selanjutnya ketiga pelaku menuju kerumah salah satu pelaku HN.
“Sekitar pukul 19.00 wita ketiga pelaku hendak menjual hasil curian sarang walet tersebut ke salah satu warga di Desa Lombong Kecamatan Malunda Kabupaten Majene dengan harga Rp 1.293.000,-( satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah ) kemudian hasil penjualan tersebut di bagi rata oleh ketiga pelaku,” pungkasnya.
Namun pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Saat ini ke tiga pelaku digiring ke Polres Majene untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.