kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ini 2 Pasal RUU Penyiaran yang Jadi Sorotan Insan Pers

Ini 2 Pasal RUU Penyiaran yang Jadi Sorotan Insan Pers
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Sulsel dalam Aksi Damai Menolak RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5),

KabarMakassar.com — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR mendapat kritik keras dari sejumlah pegiat jurnalistik, peneliti media, dan Dewan Pers. Mereka menilai revisi ini berpotensi membatasi kebebasan pers di Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Revisi ini dinilai akan mengekang kebebasan pers, padahal jurnalisme investigasi dijamin dalam UU Pers.

Kekhawatiran lain muncul terkait pemberian kewenangan baru kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang selama ini menjadi domain Dewan Pers.

Dua mekanisme penyelesaian sengketa dari dua institusi berbeda akan menimbulkan kebingungan, standar yang diterapkan Dewan Pers selama ini sudah jelas dan berbasis pada kode etik yang disusun oleh masyarakat pers.

Tentunya Jika KPI diberikan kewenangan ini, bisa jadi standarnya akan berubah dan malah berpotensi menjerat atau membatasi kebebasan pers.

Nantinya, perubahan ini bisa menjadi “senjata besar” untuk melegalisasi pembatasan kerja jurnalistik atau bahkan pembungkaman pers.

Kritik-kritik ini menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Banyak yang berharap agar DPR mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan untuk mengesahkan revisi RUU Penyiaran ini.

Dilansir dari hukumonline, RUU Penyiaran memuat Pasal yang saling tumpang tindih, misalnya antara kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagaimana diatur Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2). Ketentuan itu intinya memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal selama ini sengketa pers sudah sudah sangat baik dan tepat ditangani Dewan Pers. Tak sekedar itu, Pasal 51 huruf E RUU mengatur Keputusan KPI terkait hasil sengketa itu dapat diajukan ke pengadilan.

error: Content is protected !!